Laporan Prakrikum ESDH Medan,
Mei 2021
JASA HUTAN KOTA DAN
ECOTOURISM
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Arifky 191201003
Nadhia
Rizki Fadhila 191201014
Nadiatul
Aula 191201127
Joshua
Mahardika Purba 191201183
Dhaffa
Alfazie 191201187
Priskian
Arswenta M Siboro 191201188
Kelompok 7
HUT4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan
Praktikum ESDH ini dengan baik. Laporan Praktikum ESDH yang berjudul”Jasa Hutan
Kota dan Ecotourism” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum ESDH pada
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum
ESDH yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko
S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan
bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi Laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI……………………………………………………………….....ii
DAFTAR TABEL........................................................................................... iii
PENDAHULUAN
Latar Belakang
………………………………………………………….1
Tujuan
.....................................................................................................
2
TINJAUAN PUSTAKA
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat ..................................................................................
6
Alat dan Bahan
........................................................................................
6
Prosedur
Praktikum ..................................................................................6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
........................................................................................................
7
Pembahasan
............................................................................................
7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan .............................................................................................
11
Saran
........................................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
No Halaman
1
Taman Beringin .........................................................................................7
2 Taman
Hutan Kota Taufan Gama Simatupang..........................................7
3 Hutan Kota Tanjungbalai………………………………………..……….7
4
Hutan Kota Batu ........................................................................................7
5 Taman Bunga Sejati……………………………………………..……….7
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan kota adalah suatu lingkungan biotik dan
abiotik yang tersusun atas rangkaian ekosistem dari komponen biologi, fisik,
ekonomi, dan budaya yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Dalam proses
pembangunan suatu kota yang terfokus dalam sektor ekonomi dapat berakibat pada
munculnya degradasi lingkungan di kota. Pembangunan perkotaan dapat
berakibat pada berkurangnya proporsi ruang terbuka dan mengakibatkan berbagai
gangguan terhadap proses alam dalam lingkungan suatu perkotaan. Pembangunan
kota berkelanjutan harus diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan
rencana umum tata ruang dan lingkungan. Pembangunan perkotaan yang terfokus
pada kegiatan ekonomi dan kurang memperhatikan aspek lingkungan dapat
memberikan dampak kurang baik bagi keseimbangan ekologi pada daerah perkotaan
karen dapat menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan . Oleh karena itu,
pembangunan hutan kota menjadi penting mengingat ketersediaan hutan kota
diharapkan dapat mewakili keberlangsungan fungsi ekologi di suatu kota. Hutan kota memiliki peran besar dalam meredam suhu
maksimum menjadi lebih rendah dengan adanya suatu mekanisme dari peredaman cahaya sinar matahari (Agung Permada, 2019).
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia
bergerak sangat cepat dan hal ini diindikasikan oleh semakin meningkatnya
jumlah penduduk yang tinggal dan beraktivitas di wilayah perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk yang tidak
diiringi oleh peningkatan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan timbulnya
masalah perkotaan seperti meningkatnya suhu udara dan penurunan kualitas
lingkungan. Permasalahan kerusakan
lingkungan hidup dapat diatasi dengan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang terbuka hijau merupakan ruang alami yang menjadi bagian penting bagi
suatu kota berkaitan dengan penanggulangan berbagai masalah perkotaan.
Keberadaan RTH sangat diperlukan bagi wilayah perkotaan. Adanya RTH diharapkan mampu menanggulangi
permasalahan lingkungan perkotaan terutama dalam menetralisir dampak negatif
yang disebabkan oleh aktivitas perkotaan. RTH melalui perannya sebagai pengatur
iklim mikro dapat menurunkan suhu permukaan yang secara langsung berpengaruh
terhadap sebaran suhu udara dan dapat meningkatkan kenyamanan hidup masyarakat (Audy Evert, 2017).
Hutan merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat
ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan
bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi pepohonan yang mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c.fungsi produksi. Hutan merupakan
sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia.
Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata
(tangible) dan tidak nyata (intangible). Manfaat nyata adalah manfaat hutan
yang berbentuk material atau dapat diraba yang berupa kayu, rotan, getah, dan
lain-lain. Sedangkan manfaat tidak nyata adalah manfaat yang diperoleh dari
hutan yang tidak dapat dinilai oleh sistem pasar secara langsung atau berbentuk
inmaterial/tidak dapat diraba, seperti keindahan alam, iklim mikro, hidrologis,
dan lain-lain.Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,
baik generasi sekarang maupun yang akan datang (Adam Malik, 2019).
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata
bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun
ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan
dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan
datang. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat
sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecakupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan
sebaran yang proporsional. Sumberdaya hutan mempunyai peran dalam penyediaan
bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan (Christien N,
2016).
Tujuan
Adapun
tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan
yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” adalah untuk mengetahui
fungsi dari jasa hutan kota dan ecotourism.
TINJAUAN PUSTAKA
Hutan kota dapat didefinisikan sebagai suatu lahan yang bertumbuhan
pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah negara maupun tanah
milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata
air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estitika dan dengan
luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pohon-pohonan serta areal
tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota. Kota merupakan
tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat hidup, tempat belajar, pusat
pemerintahan, tempat berkunjung dan menginapnya tamu negara, tempat mengukur
prestasi para olahragawan, tempat pentas seniman dometik dan mancanegara,
tempat rekreasi dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun, dengan meningkatnya
pembangunan berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, kegiatan transportasi,
industri permukiman dan kegiatan lainnya sering mengakibatkan luasan ruang
terbuka hijau menurun dan sering juga disertai dengan menurunnya mutu
lingkungan hidup (Udi Wahyuni, 2017).
Pembangunan hutan kota dan pengembangannya ditentukan berdasarkan
pada objek yang dilindungi, hasil yang dicapai dan letak dari hutan kota
tersebut. Berdasarkan letaknya, hutan kota dapat dibagi menjadi lima yaitu : 1. Hutan
Kota Permukiman. Hutan kota di sini bertujuan untuk membantu menciptakan
lingkungan yang sejuk, segar dan nyaman serta menambah keindahan. 2. Hutan Kota
Industri, berperan sebagai penangkal polutan yang berasal dari
kegiatan-kegiatan industri berupa polutan padat, cair, maupun gas 3. Hutan Kota
Wisata/Rekreasi, berperan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan rekreasi
masyarakat kota. Hutan Kota sebaiknya dilengkapi juga dengan sarana bermain
untuk anak-anak atau remaja, tempat peristirahatan serta sarana olah raga
seperti untuk joging, kamping, panjat dinding dan lain sebagainya. 4. Hutan
Kota Konservasi. Hutan kota ini untuk mencegah kerusakan, memberi perlindungan
serta pelestarian terhadap objek tertentu, baik flora maupun faunanya serta
ekosistem kota yang unik dan khas 5. Hutan Kota Pusat Kegiatan. Hutan kota ini
untuk meningkatkan kenyamanan, keindahan, dan produksi oksigen di pusat-pusat
kegiatan kota seperti pasar, dan lain sebagainya (Sri Sapti,2013).
Definisi hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan
asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur,
menyebar atau bergerombol (menumpuk), strukturnya menyerupai (meniru) hutan
alam membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar dan
menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk dan estetis. Berdasarkan
PERDA No 63 tahun 2003 tentang Hutan Kota, dinyatakan bahwa hutan kota adalah
suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah milik yang
berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara,
habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid
yang merupakan ruang terbuka hijau pohon-pohonan, serta areal tersebut
ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota. hutan kota mempunyai
beberapa tipe sesuai tujuan dan peruntukannya yakni : 1) hutan kota konservasi,
2) hutan kota zona industri, 3) hutan kota wilayah pemukiman, 4) hutan kota
wisata dan 5) hutan kota tipe lainnya, yaitu perlindungan pada satwa (Rizki,
2012).
Secara garis besar fungsi hutan kota dapat dikelompokkan menjadi
tiga fungsi berikut. 1) Fungsi lanskap
a. Fungsi fisik, antara lain vegetasi sebagai unsur struktural berfungsi untuk
perlindungan terhadap kondisi fisik alami sekitamya seperti angin, sinar
matahari, pemandangan yang kurang bagus dan terhadap bau, penggunaan dalam
unsur struktur in ditentukan oleh ukuran dan dalam bentuk kerapatan vegetasi.
b. Fungsi sosial, penataan vegetasi dalam hutan kota yang baik akan memberikan
tempat interaksi sosial yang sangat produktif Hutan kota dengan aneka
vegetasinya mengandung nilai-nilai ilmiah yang dapat menjadi laboratorium hidup
untuk sarana pendidikan dan penelitian. e Fungsi kesehatan, misalnya untuk
terapi mata dan mental serta fungsi rekreasi, olah raga, dan sebagai tempat
interaksi sosial lainnya (Agung Permada, 2019).
Fungi
pelestarian lingkungan (ekologi) a Menyegarkan udara atau sebagai "paru
paru kota" Fungsi menyegarkan udara dengan mengambil karbondioksida dalam
proses fotosintesis dan menghasilkan oksigen yang sangat diperlukan bagi makluk
hidup untuk pernapasan. b. Menurunkan suhu kota meningkatkan dan kelembaban.
Kelembaban udara berhubungan dengan keseimbangan energi dan merupakan ukuran
banyaknya energi radiasi berupa panas laten yang dipakai untuk menguapkan air
yang terdapat dipermukaan yang menerima radiasi. c Sebagai ruang hidup satwa.
Vegetasi atau tumbuhan selain sebagai produsen pertama dalam ekosistem. juga
dapat menciptakan ruang hidup bagi mahkluk hidup lainnya, contohnya burung sebagai
komponen ekosistem mempunyai peranan penting (Tarsoen Waryono, 2018).
Menurut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang
terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan pengertian ruang
terbuka hijau, ruang terbuka hijau merupakan sebentang lahan terbuka tanpa
bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan
status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu
dan tahunan dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan
lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai
tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan
penunjang fungsi RTH yang bersangkutan. Adapun ditinjau berdasarkan fungsinya,
ruang terbuka hijau memiliki dua fungsi yakni fungsi intrinsik dan ekstrinsik. (Nadia
Imansari, 2015).
Jasa
lingkungan keindahan bentang alam atau yang lebih sering kita sebut sebagai
ekowisata merupakan salah satu tipologi dari pemanfaatan jasa lingkungan.
Konsep ekowisata merupakan bentuk dukungan terhadap upaya konservasi dalam
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia. Tidak hanya itu, pengembangan ekowisata
juga dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal serta meningkatkan rasa
kepedulian terhadap kultur dan budaya yang berbeda. Konsep ekowisata juga
diarahkan untuk dapat mempertahankan budaya lokal. Pergeseran konsep kepariwisataan dunia ke
model ekowisata, disebabkan karena kejenuhan wisatawan untuk mengunjungi obyek
wisata buatan. Oleh karena itu peluang ini selayaknya dapat dimanfaatkan secara
maksimal untuk menarik wisatawan asing mengunjungi objek berbasis alam dan
budaya penduduk lokal. Dalam perkembangan kepariwisataan secara umum, muncul pula istilah sustainable tourism atau
“wisata berkelanjutann (Samsul Bakri,2019).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota Dan Ecotourism” ini dilaksanakan
pada hari Kamis, 6 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Praktikum ini dilakukan via Google Meet
dan Google Classroom masing-masing.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini antara lain adalah Hand Phone,
dan Laptop.
Bahan
yang digunakan dalam praktikum ini adalah Literatur, PPT materi dan Laporan.
Prosedur Praktikum
1.
Disiapkan
alat dan bahan untuk praktikum
2.
Disiapkan
ppt untuk Sharescreen
3.
Dijelaskan
materi tentang Jasa Hutan Kota Dan
Ecotourism
4. Dibuat laporan praktikum
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” adalah sebagai berikut.
Pembahasan
Berdasarkan hasil di atas Taman Beringin dengan
luas 14.200 m2, oleh keputusan Gebenur Sumut Marah Halim pada april 1974. Taman
Beringin kemudian diperkuat Wali Kota Medan, Abdilah, dengan menerbitkan lagi
surat keputusan (sk) Wali Kota Medan dengan No.522/043 tahun 2007, yang
menetapkan Taman Beringin sebagai hutan Kota. Taman Beringin yang terletak di
Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan. Tepatnya,
terletak di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Taman ini tepat
berada di sisi sungai babura kecamatan Medan Polonia.
Sedikitnya ada 20 spesies tanaman yang memperindah
Taman Beringin di antaranya mahoni, sawo kecik, jambu Bol, jambu dersana
(Syzygium Malaccense)
Terdapat beberapa fasilitas yang dimiliki oleh Taman Beringin, yaitu
musholla, letaknya berada di dalam tepatnya di ujung taman. Lahan parkir, Taman
ini menyediakan lahan parkir yang cukup untuk kendaraan roda dua atau sepeda
motor dan lengkap dengan petugas parkir dengan membayar Rp. 2.000. Tempat makan,
tepat di pintu masuk taman, banyak sekali pedagang-pedagang yang berjualan
beraneka jenis makanan. Pos keamanan, taman ini memiliki pos keamanan yang
artinya taman ini pun akan sangat aman apabila dikunjungi pada malam hari.
Permainan anak-anak, taman ini menyediakan permainan khusus untuk anak-anak.
Seperti di antaranya adalah perosotan, dan ayunan.
Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang, berlokasi
di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan
Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera
Utara. Taman hutan kota ini memiliki luas 99.997 m² menjadi ikon Kabupaten Asahan. Hutan kota ini
didominasi oleh pohon Trembesi (Samanea
saman) dan pohon Ketapang (Terminalia catappa).
Taman hutan kota ini memiliki berbagai macam
fasilitas, seperti area parkir, Masjid, tempat olahraga (bersepeda dan jogging), dan banyak tempat makan.
Adapun manfaat lainnya seperti manfaat estetika, lingkungan perkotaan yang
padat bangunan akan indah jika diimbangin dengan hutan kota. Manfaat
hidrologis, air hujan dapat teresap dengan adanya hutan kota sehingga
mengurangi banjir. Manfaat edukatif,
bisa dijadikan sarana untuk mengenal dan sadar akan pentingnya menjaga
lingkungan. Serta yang terpenting, lokasi perkotaan yang padat penduduk,
melalui proses fotosintesis pohon akan menghasilkan oksigen yang dapat
mengurangi polusi udara.
Hutan Kota Tanjungbalai atau yang lebih sering
dikenal dengan taman kuda putih adalah salah satu RTH (Ruang Terbuka Hijau)
yang terletak di jalan Pahlawan Kel.Pantai Burung Kota Tanjungbalai. Hutan ini
dibuat berdasarkan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2013 Pasal 55 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai 2013 – 2033. Seperti halnya tujuan
penataan RTH, hutan kota Tanjungbalai ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga
keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan, dan
meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan
nyaman. Selain itu hutan kota Tanjungbalai ini difungsikan sebagai fasilitas
umum yakni untuk tempat rekreasi, tempat olahraga, tempat berteduh dan juga
sebagai tempat berjualan warga sekitar.
Berdasarkan manfaat ekonominya, hutan ini banyak
membantu perekonomian masyarakat dengan keberadaannya. Karena, banyak
masyarakat sekitar hutan yang berjualan di bawah pohon yang rindang. Juga
banyak pengunjung yang datang dikarenakan suasana tempatnya yang sejuk dan
banyak angin. Di sekitar hutan kota ini banyak disediakan bangku-bangku taman
untuk para pengunjung. Didekat hutab kota ini pula terdapat lapangan sepatu
roda, lapangan voli dan juga stadion sepak bola. Di hutan ini terdapat beragam
macam pohon, diantaranya Mahoni, Jati, Jambu Mete, Jambu Bol, dan banyak lagi
jenis-jenis pohon yang lain.
Hutan Kota batu terletak di Jalan Sultan Agung,
sebelah barat Stadion Brantas Kota Batu. Taman Hutan Kota Batu yang memiliki luas 1,2 hektar. Tak banyak
fasilitas seperti di Alun-alun Batu, namun Anda akan menemukan banyak tanaman
indah, kicauan burung dan pastinya pemandangan Batu yang berbeda, lebih sepi
dan lebih tenang. Apalagi Hutan Kota ini berada di antara Gunung Panderman dan
Arjuna. Meskipun sebuah hutan tetap ada fasilitas yang disediakan pemerintah
kota Batu, terdapat gazebo, tempat duduk dibeberapa sudut, wahana bermain
khusus bagi yang berumur 10 tahun ke bawah, serta toilet.
Hutan kota menjadi wisata alternatif bagi
pengunjung domestik dan mancanegara yang disediakan oleh pemkot untuk menikmati
kesejukan. Tempat yang memiliki banyak tetumbuhan kecil dan besar dengan
beragam warna, udara segar, pemandangan indah, burung-burung saling berkicau,
hingga jalur untuk lari. Di sini Anda bisa menulis, memotret, membaca buku,
melukis, atau menyegarkan badan. Semua bisa Anda lakukan. Sebab hutan kota
berada di antara Gunung Panderman dan Arjuna. Sehingga saat pagi atau sore
hari, pengunjung bisa menikmati pemandangan yang indah dan menawan.
Lapangan Merdeka yang lebih familiar dikenal dengan
sebutan taman bunga sejatinya adalah sebuah ruang publik yang peruntukannya
adalah sebagai sarana atau fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah kota
bagi publik kongkritnya adalah sebagai tempat bagi masyarakat untuk melakukan
aktivitas berolahraga seperti senam jogging injak batu (refleksi) dan beberapa
jenis olahraga lainnya. Dari wawancara yang pernah dilakukan seorang wartawan
lokal terhadap mantan Walikota Pematangsiantar periode 1967-1974, Almarhum
Laurimba Saragih, diketahui, ternyata adanya perubahan nama Lapangan Merdeka
menjadi Taman Bunga oleh masyarakat itu, terjadi di masa awal tahun 80-an.
Menurut Perda Kota Pematangsiantar Nomor 16 tahun 1989 tentang nama dan fungsi
Hutan kota Pematangsiantar ( lapangan Merdeka)
adalah sebagai tempat untuk rekreasi serta tempat senam pagi, beberapa poin larangan yang terdapat pada
pasal 4 ayat 1 diterangkan di dalam Hutan
Kota Pematangsiantar dilarang mengadakan
pertunjukan atau hiburan dan berjualan dalam jenis apapun Kemudian pada ayat 2
berisi dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam hutan
Kota Pematangsiantar. Lapangan Merdeka dengan kata kedua merdeka memiliki arti
kata sederhana yaitu merdeka atau bebas tidak terikat. disamping memaknainya
dengan ikon pejuang yang ada di puncak Monumen inti taman Tentu harus
dihubungkan pada faktor sejarah. saat itu para penjajah asing bisa ditaklukan
oleh para pejuang kemerdekaan Kota Pematangsiantar dan Simalungun sehingga
terbebas dan merdeka. Pada Hutan Kota Pematangsiantar juga terdapat fasilitas
seperti kamar mandi, alat olahraga, wahana permainan, lapangan basket, tempat
duduk, tempat sampah, area bermain skateboard dan lainnya dan juga pada Hutan
Kota Pematangsiantar juga banyak ditanami pohon pohon seperti pohon Jati, pohon
Manggis, pohon Glodokan tiang, pohon, pohon Melinjo, pohon Pinus, Pohon Mangga,
Pohon Durian, dan Pohon Rasamala
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Hutan kota
adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat
di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah milik pejabat
yang berwenang.
2.
Ruang Terbuka Hijau
(RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya
lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
3.
Hutan kota
memiliki banyak manfaat di dalamnya, seperti manfaat estetika, hidrologis,
edukatif, dan sebagainya.
4.
Kebanyakan
hutan kota memiliki fasilitas seperti area parkir, taman bermain, masjid atau
musholla, dan banyak tempat makan yang tersedia.
5.
Contoh hutan
kota yang kami temui yaitu, Taman Beringin, Taman Hutan Kota Taufan Gama
Simatupang Kisaran, Hutan Kota Tanjungbalai, Hutan Kota Batu dan Taman Bunga
Sejati
Saran
Sebaiknya dalam
praktikum “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” praktikan diharapkan lebih
memahami materi yang telah diberikan
agar praktikum dapat berjalan dengan lancar
DAFTAR PUSTAKA
Adam Malik. 2019. Pemanfaatan Hutan leh
Masyarakat Di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal Warta
Rimba 7(2)
Agung Permada. 2019. Analisis Status
Hutan Kota Di Bandar Lampung. Jurnal Sylva Lestari 7(2):235-243
Audy Evert, Slamet Budi Yuwono. 2017.
Tingkat Kenyamanan Di Hutan Kota Patriot Bina Bangsa Kota Bekasi. Jurnal
Sylva Lestari 5(1):14-25
Christien N. Kendek. 2016. Pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Sekitar Hutan Desa Minanga Iii Kabupaten
Minahasa Tenggara. Fakultas Pertanian UNSRAT
Nadia Imansari. 2015. Penyediaan
Hutan Kota dan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut
Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Jurnal Ruang 1(3):101–110
Riki Alfian, Hendra Kurniawan. 2012. Identifikasi Bentuk, Struktur dan
Peranan Hutan Kota Malabar Malang. Jurnal Buana Sains 10(2): 195-201
Samsul Bakri. 2019. Jasa Lingkungan Hutan: Kontribusi Produk
Ekonomi-Ekologis bagi Pembangunan Berkelanjutan. AURA CV. Anugrah Utama Raharja.
Bandar Lampung
Sri Sapti Hamdaningsih. 2013. Studi Kebutuhan Hutan Kota Berdasarkan
Kemampuan Vegetasi Dalam Penyerapan Karbon Di Kota Mataram. Jurnal Kebutuhan
Hutan Kota 24(1):1-9
Udi Wahyuni. 2017. Studi Hutan Kota Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Pada
Musim Hujan Di Kota Malang. Jurnal Produksi Tanaman 5(3):468 - 474
Tarsoen Waryono. 2018. Urgensi Mewujudkan Pembangunan Hutan Kota Melalui Kiat Kecil Menanam Dewasa Memanen. Jurnal Hutan
Kota 2(3):15-23






Tidak ada komentar:
Posting Komentar